Pengelolaan keuangan daerah menuntut adanya transparansi dan akuntabilitas yang semakin meningkat. Hal ini dapat diupayakan dengan pelaksanaan yang efektif dan efisien dimulai dari perencanaan, penganggaran sampai pada pelaporan keuangan daerah.
Bupati Ende, Ir. Marselinus Y.
W. Petu mengatakan ini dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Sekretaris
Daerah Kabupaten Ende, Dr. dr. Agustinus G. Ngasu, M.Kes, MMR saat membuka
kegiatan Focussed Group Discussion (FGD) Penyusunan Analisis Standar Belanja
(ASB) Kabupaten Ende tahun 2018 di Lantai 2 Kantor Bupati Jln. Eltari Selasa
(3/7/18).
Salah satu upaya dalam
pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien demikian
Bupati Marsel Petu, adalah dengan melakukan penganggaran berbasis kinerja. Instrumen
yang digunakan dalam pengnggaran berbasis kinerja salah satunya adalah dengan
Analisis Standar Belanja.
Jelas Bupati Marsel, berdasarkan Undang-undang
Nomor 23 Tahun 2014 menegaskan bahwa beanja daerah berpedoman pada analisis
standar belanja dan standar harga satuan regional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Menurut Bupati, dalam
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran(RKA) Satuan Kerja Perangkat Daerah
(SKPD), memuat dokumen analisis standar belanja sebagai salah satu lampiran
pendukung. Hal ini dimaknai bahwa penyususnan RKA-SKPD berdasarkan prestasi
kerja pada ASB yang merupakan salah satu komponen yang harus dikembangkan
sebagai dasar pengukuran kinerja keuangan dalam penyusunan APBD dengan
pendekatan kinerja.
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !