Dinas Kesehatan Kabupaten Ende bekerja sama dengan Balai POM
selenggarakan sosialisasi keamanan obat, makanan, kosmetik dan bahan berbahaya
di Kabupaten Ende. Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Aula Hotel
Satarmese dibuka oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris
Daerah Kabupaten Ende, Kornelis Wara, S.Sos, Selasa (3/7/2018).
Dalam sambutannya Bupati Ende Marselinus Y.W Petu yang dibacakan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah Kabupaten Ende, Kornelis Wara, S.Sos mengatakan bahwa seiring dengan perkembangan jaman dan kemajuan teknologi, minat masyarakat untuk menggunakan produk obat, pangan, obat tradisional, kosmestik serta suplemen kesehatan semakin meningkat dari waktu ke waktu.
Oleh karena itu, lanjutnya Pemerintah Kabupaten Ende melalui Dinas Kesehatan merasa berkewajiban untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat secara tepat, terkait penggunaan produk-produk tersebut dari aspek kesehatan.
Bupati Marsel berharap kegiatan sosialisasi bisa memberikan
informasi yang luas dan benar kepada masyarakat tentang obat, obat
tradisonal, kosmestik, pangan dan bahan berbahaya sehingga saat menggunakan
produk tersebut diperoleh manfaat yang optimal.
Selain itu, katanya kegiatan sosialisasi juga diharapkan dapat meningkatkan peran aktif masyarakat dalam upaya kemandirian untuk memilih produk obat dan makanan yang aman, bermanfaat dan bermutu serta dapat meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat, dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dengan cara memperhatikan kemasan, lebel, ijin edar dan tanggal kadaluarsa.
Sementara itu Kepala Balai POM Kupang, Drs. I Made Bagus Gerametta, Apt mengatakan tugas pemerintah dalam memantau bahan makanan antara lain membuat aturan, menyuruh masyarakat untuk mengikuti aturan tersebut, memberi sangsi apabila aturan itu dilanggar. Dikatakan bahwa tujuan dari kegiatan sosialisasi tersebut untuk memberikan informasi kepada masyarakat agar lebih berhati – hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran obat, dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dengan cara memperhatikan kemasan, lebel, ijin edar dan tanggal kadaluarsa.
“Saya berharap agar masyarakat tanggap dan berhati – hati terhadap peredaran obat, kosmetik dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan dengan cara memperhatikan kemasan, lebel, ijin edar dan tanggal kadaluarsa,”harapnya.
(ria Humas Ende).
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !