Penyusunan Sistem dan Prosedur
Pengelolaan Barang dan Milik Daerah adalah sebagai pedoman/petunjuk pelaksanaan
bagi aparat pengelola barang milik daerah secara menyeluruh sehingga dapat
dipakai sebagai acuan oleh semua pihak dalam rangka melaksanakan tertib
administrasi pengelolaan barang milik daerah. Di samping itu, untuk
menyeragamkan langkah dan tindakan yang diperlukan dalam pengelolaan barang
milik daerah sesuai dengan peraturan perundangundangan.
Sasaran dari pelaksanaan
Pengelolaan Barang Milik Daerah adalah Barang Daerah. Barang Daerah merupakan
semua kekayaan yang berwujud, yang dimiliki dan/atau dikuasai daerah, baik yang
bergerak maupun tidak bergerak beserta bagian-bagiannya ataupun yang merupakan
satuan tertentu yang dapat dinilai, dihitung, diukur atau ditimbang termasuk
hewan dan tumbuh-tumbuhan kecuali uang dan surat berharga lainnya. Barang
daerah meliputi :
1. Barang
- barang yang dimiliki/dikuasai oleh pemerintah daerah dan barang - barang yang
diserahkan penggunaannya/pemakaiannya kepada SKPD/Lembaga Pemerintah Daerah
maupun instansi/lembaga lainnya berdasarkan ketentuan yang berlaku.
2. Barang
- barang yang dimiliki/dikuasai oleh Perusahaan Daerah, Badan dan Yayasan yang
berstatus kekayaan daerah yang dipisahkan.
Siklus Pengelolaan Barang Milik
Daerah Siklus pengelolaan barang milik daerah merupakan rangkaian kegiatan
dan/atau tindakan yang meliputi :
Perencanaan kebutuhan dan
penganggaran;
a
Pengadaan;
)
b)
Penerimaan,
c)
penyimpanan dan penyaluran;
d)
Penggunaan;
e)
Penatausahaan;
f)
Pemanfaatan;
g)
Pengamanan dan pemeliharaan;
h)
Penilaian;
i)
Penghapusan;
j)
Pemindahtanganan;
k)
Pembinaan, pengawasan dan pengendalian;
l)
Pembiayaan;
m)
Tuntutan ganti rugi.
Leni Mblu
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !