INVENTARISASI ASET/BARANG MILIK DAERAH DENGAN SISTEM KODEFIKASI (NOMOR KODE LOKASI DAN KODE BARANG ) - ASET DINKES KABUPATEN ENDE
KITA PASTI BISA :
Home » » INVENTARISASI ASET/BARANG MILIK DAERAH DENGAN SISTEM KODEFIKASI (NOMOR KODE LOKASI DAN KODE BARANG )

INVENTARISASI ASET/BARANG MILIK DAERAH DENGAN SISTEM KODEFIKASI (NOMOR KODE LOKASI DAN KODE BARANG )

Inventarisasi dan pelaporan barang/aset daerah ini bertujuan untuk memberikan bimbingan penyegaran kembali (refreshing) dalam membukukan dan cara mengerjakan pembukuan barang/aset atau dengan kata lain pelaksanaan penatausahaan/administrasi barang daerah sehingga seluruh barang dapat dibukukan secara seragam sehingga dengan mudah dapat diketahui jumlah fisiknya dan lokasinya serta kondisinya dapat termonitor dengan baik.
Peranan dan fungsi inventarisasi ini sangat vital dalam pengelolaan barang/aset daerah karena kegiatan ini akan berpengaruh kepada semua pengurusan, pencatatan, pemakaian, pengaturan, dan pelaporan  mengenai barang/aset daerah.

Pelaksanaan pengelolaan barang daerah ini dilaksanakan oleh Biro/Bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah guna menghimpun hasil inventaris barang termasuk menyimpan seluruh dokumen kepemilikan sebagai Pusat Informasi Barang Daerah (PIB). Dalam pelaksanaan tugasnya Biro/Bagian Perlengkapan ini dibantu oleh Pengurus barang yang ada pada masing-masing Unit Kerja yang ditugaskan oleh Kepala Satuan/Unit Kerja masing-masing dan secara periodik (Semesteran, Tahunan, dan Lima Tahunan) menyampaikan Rekapitulasi Inventaris kepada Biro/Bagian Perlengkapan. 

Inventarisasi (pengregistrasian) barang/aset daerah ini bertujuan menatausahakan barang dengan cara mengklasifikasikan, memberi kodenya atau kodefikasi terhadap kepemilikan, lokasi dan jenis barang guna mempermudah dan meringkaskan pekerjaan penataan administrasi serta pengawasan  dan pengenalan terhadap barang/aset daerah yang berada pada instansi-instansi pemerintah tanpa mengurangi arti terhadap barang tersebut. Sedangkan sistem pengkodeannya berdasarkan pada penggolongan, kepemilikan dan lokasi barang sesuai dengan kode masing-masing instansi. 
Adapun manfaat dari klasifikasi dan kodefikasi barang ini diharapkan akan dapat:

1.   Meningkatkan kemantapan bidang ilmu administrasi.
2.   Lebih mudah untuk pengenalan barang. 
 Peserta setelah menerima pembelajaran Bab II ini diharapkan akan memahami dan mampu  melaksanakan Inventarisasi Aset/BMD dengan sistem Kodefikasi (Kode Lokasi dan Kode    Barang)
3.   Mempermudah dalam memperoleh barang yang sesuai dengan yang diperlukan.
4.  Mengurangi kesalahan barang dalam pemesanan atau pembuatan barang.
5.  Mempermudah dalam membuat katalogisasi dan stardardisasi barang.
6.  Mempermudah pengawasan atas barang.
7.  Memanfaatkan Komputerisasi dalam bidang ilmu administrasi. 

Untuk maksud ini Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2002 yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai suatu pedoman guna menyusun dan memberi nomor kode terhadap lokasi barang daerah serta memberi nomor kode terhadap barang daerah dimaksud.


Admin
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Template Information

 
Support : Aset Website | Aset Template | LPG Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ASET DINKES KABUPATEN ENDE - Ende Lio Sare Pawe
Selamat Datang Di Aset Dinkes