Inventarisasi dan pelaporan
barang/aset daerah ini bertujuan untuk memberikan bimbingan penyegaran kembali
(refreshing) dalam membukukan dan cara mengerjakan pembukuan barang/aset atau
dengan kata lain pelaksanaan penatausahaan/administrasi barang daerah sehingga
seluruh barang dapat dibukukan secara seragam sehingga dengan mudah dapat
diketahui jumlah fisiknya dan lokasinya serta kondisinya dapat termonitor
dengan baik.
Peranan dan fungsi
inventarisasi ini sangat vital dalam pengelolaan barang/aset daerah karena
kegiatan ini akan berpengaruh kepada semua pengurusan, pencatatan, pemakaian,
pengaturan, dan pelaporan mengenai
barang/aset daerah.
Pelaksanaan pengelolaan barang
daerah ini dilaksanakan oleh Biro/Bagian Perlengkapan pada Sekretariat Daerah
guna menghimpun hasil inventaris barang termasuk menyimpan seluruh dokumen
kepemilikan sebagai Pusat Informasi Barang Daerah (PIB). Dalam pelaksanaan
tugasnya Biro/Bagian Perlengkapan ini dibantu oleh Pengurus barang yang ada
pada masing-masing Unit Kerja yang ditugaskan oleh Kepala Satuan/Unit Kerja
masing-masing dan secara periodik (Semesteran, Tahunan, dan Lima Tahunan)
menyampaikan Rekapitulasi Inventaris kepada Biro/Bagian Perlengkapan.
Inventarisasi
(pengregistrasian) barang/aset daerah ini bertujuan menatausahakan barang
dengan cara mengklasifikasikan, memberi kodenya atau kodefikasi terhadap
kepemilikan, lokasi dan jenis barang guna mempermudah dan meringkaskan
pekerjaan penataan administrasi serta pengawasan dan pengenalan terhadap barang/aset daerah
yang berada pada instansi-instansi pemerintah tanpa mengurangi arti terhadap
barang tersebut. Sedangkan sistem pengkodeannya berdasarkan pada penggolongan,
kepemilikan dan lokasi barang sesuai dengan kode masing-masing instansi.
Adapun manfaat dari
klasifikasi dan kodefikasi barang ini diharapkan akan dapat:
1. Meningkatkan kemantapan bidang ilmu
administrasi.
2. Lebih mudah untuk pengenalan barang.
Peserta setelah menerima pembelajaran Bab II ini diharapkan akan
memahami dan mampu melaksanakan Inventarisasi Aset/BMD dengan sistem Kodefikasi
(Kode Lokasi dan Kode Barang)
3. Mempermudah dalam memperoleh barang yang
sesuai dengan yang diperlukan.
4. Mengurangi kesalahan barang dalam pemesanan
atau pembuatan barang.
5. Mempermudah dalam membuat katalogisasi dan
stardardisasi barang.
6. Mempermudah pengawasan atas barang.
7. Memanfaatkan Komputerisasi dalam bidang ilmu
administrasi.
Untuk maksud ini Menteri Dalam
Negeri telah mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2002
yang telah disempurnakan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik Daerah sebagai suatu
pedoman guna menyusun dan memberi nomor kode terhadap lokasi barang daerah
serta memberi nomor kode terhadap barang daerah dimaksud.
Admin
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !