BUPATI MARSEL MINTA PENJABAT KEPALA DESA PAHAM REGULASI - ASET DINKES KABUPATEN ENDE
KITA PASTI BISA :
Home » » BUPATI MARSEL MINTA PENJABAT KEPALA DESA PAHAM REGULASI

BUPATI MARSEL MINTA PENJABAT KEPALA DESA PAHAM REGULASI

Bupati Ende, Ir. Marselinus  Y. W. Petu meminta kepada Penjabat Kepala Desa terlantik agar sungguh-sungguh memahami  regulasi khususnya regulasi yang berkaitan dengan keuangan dan menjadi pijakan dalam menjalankan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa. Permintaan Bupati Marsel ini disampaikan saat mengambil sumpah dan melantik Penjabat Kepala Desa Ratewati, Mukusaki, Magekapa dan penjabat Kepala Desa Nakuramba di Lantai 2 Kantor Bupati, Jln. Eltari , Jumat (20/7).

Permintaan Bupati Marsel ini juga mengingat semakin banyaknya  anggaran yang diperunttukkan bagi desa dan tentunya membutuhkan aparatur yang handal
untuk mengelolannya sehingga tidak menjadi persoalan di kemudian hari. “Teruslah pahami regulasi-regulasi khususnya regulasi yang berkaitan dengan anggaran dan menjadi pijakan saudara dalam menjalankan tugas sebagai penjabat Kepala Desa, sehingga ketika regulasi ini dipahami sungguh kemudian diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas maka semua tugas dan pelayanan akan berjalan sesuai koridor yang berlaku”. Ujar Bupati Marsel.

Jelas Bupati Marsel, dalam merencanakan program pembangunan di desa haruslah berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan berdasarkan keinginan. Hal ini tentunya dimaksudkan agar program pembangunan akan tepat sasaran.


”Buatkan perencanaan pembangunan berdasarkan apa yang dibutuhkan masyarakat bukan berdasarkan keinginan dan tentunya perencanaan yang dibuat disesuaikan dengan kareteristik desa serta kapasitas anggarannya. Apabila hal ini dilaksanakan secara sungguh maka sangat dipastikan pembangunan akan membawa manfaat yang tepat bagi masyarakat”. Tambah Bupati Marsel.

Penjabat Kepala Desa demikian Bupati,  harus memahami bahwa sebagai wilayah otonomi, desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dengan mengedepankan partisipasi masyarakat. Hal ini mengandung makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus dapat mewujudkan peran aktif masyarakat

(Humas Ende/Helen Mei (Eln))
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Template Information

 
Support : Aset Website | Aset Template | LPG Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ASET DINKES KABUPATEN ENDE - Ende Lio Sare Pawe
Selamat Datang Di Aset Dinkes