Bupati Ende, Ir. Marselinus Y. W. Petu meminta kepada
Penjabat Kepala Desa terlantik agar sungguh-sungguh memahami regulasi
khususnya regulasi yang berkaitan dengan keuangan dan menjadi pijakan dalam
menjalankan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa. Permintaan Bupati Marsel ini
disampaikan saat mengambil sumpah dan melantik Penjabat Kepala Desa Ratewati, Mukusaki,
Magekapa dan penjabat Kepala Desa Nakuramba di Lantai 2 Kantor Bupati, Jln.
Eltari , Jumat (20/7).
Permintaan Bupati Marsel ini juga mengingat semakin
banyaknya anggaran yang diperunttukkan bagi desa dan tentunya membutuhkan
aparatur yang handal
untuk mengelolannya sehingga tidak menjadi persoalan di
kemudian hari. “Teruslah pahami regulasi-regulasi khususnya regulasi yang
berkaitan dengan anggaran dan menjadi pijakan saudara dalam menjalankan tugas
sebagai penjabat Kepala Desa, sehingga ketika regulasi ini dipahami sungguh
kemudian diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas maka semua tugas dan
pelayanan akan berjalan sesuai koridor yang berlaku”. Ujar Bupati Marsel.
Jelas Bupati Marsel, dalam merencanakan program pembangunan di
desa haruslah berdasarkan kebutuhan masyarakat bukan berdasarkan keinginan. Hal
ini tentunya dimaksudkan agar program pembangunan akan tepat sasaran.
”Buatkan perencanaan pembangunan berdasarkan apa yang dibutuhkan
masyarakat bukan berdasarkan keinginan dan tentunya perencanaan yang dibuat
disesuaikan dengan kareteristik desa serta kapasitas anggarannya. Apabila hal
ini dilaksanakan secara sungguh maka sangat dipastikan pembangunan akan membawa
manfaat yang tepat bagi masyarakat”. Tambah Bupati Marsel.
Penjabat Kepala Desa demikian Bupati, harus memahami bahwa
sebagai wilayah otonomi, desa memiliki hak untuk mengatur dan mengurus rumah
tangganya sendiri dengan mengedepankan partisipasi masyarakat. Hal ini
mengandung makna bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa harus
dapat mewujudkan peran aktif masyarakat
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !