PENJABAT KEPALA DESA HARUS KEMBANGKAN DESA MEMBANGUN - ASET DINKES KABUPATEN ENDE
KITA PASTI BISA :
Home » » PENJABAT KEPALA DESA HARUS KEMBANGKAN DESA MEMBANGUN

PENJABAT KEPALA DESA HARUS KEMBANGKAN DESA MEMBANGUN

Sejalan dengan prinsip otonomi desa dalam menyikapi berbagai tuntutan kebutuhan masyarakat, Penjabat Kepala Desa bersama jajarannya serta mitranya Badan Permusyawaratan Desa harus mengembangkan konsep desa membangun.

Bupati Ende, Ir. Marselinus Y. W. Petu mengatakan ini pada bagian lain sambutannya pada acara pelantikan Penjabat Kepala Desa Ratewati, Mukusaki,Magekapa dan penjabat Kepala Desa Nakuramba di Lantai 2 Kantor Bupati, Jln. Eltari , Jumat (20/7).

Menurut Bupati Marsel Petu dalam mengembangkan konsep desa membangun maka penjabat desa beserta mitranya harus mengembangkan prinsip-prinsip pembangunan desa yakni; Jadikan desa sebagai basis penghidupan dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan, menjadikan pemerintah desa sebagai lini terdepan yang dekat dengan masyarakat untuk mewujudkan desa mandiri, dan Jadikan masyarakat desa sebagai aktor utama yang merencanakan, membiayai dan melaksanakan pembangunan desa,

Disamping itu prinsip pembangunan desa lainnya menurut Bupati Marsel yang harus  dikedepankan penjabat kepala desa  adalah Pemerintah Desa menjadi ujung terdepan penyelenggaraan pelayanan publik bagi warga desa, Desa harus mempunyai produk ekonomi unggulan yang menjadi karakternya sebagai penopang kehidupan ekonomi masyarakat, serta desa mempunyai perencanaan mandiri berdasarkan kearifan lokal dalam pengelolaan tata ruang dan sumber daya lokal yang ada di desa.

Jelas Bupati Marsel, Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan suatu penghargaan kepada daerah khususnya Desa untuk dapat mempercepat pembangunan pada tingkat desa. Hal ini juga menunjukan keseriusan pemerintah pusat untuk membangun dari pinggiran dan ini tentunya sejalan dengan visi-misi dirinya bersama Wakil Bupati yaitu Membangun dari Desa dan Kelurahan.

Pada tataran ini jelasnya lagi, Desa diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan anggaran yang sudah diperuntukkan bagi setiap desa. Saat ini tinggal bagaimana para pengelola keuangan desa dapat memanfaatkan seluas-luasnya kewenangan ini untuk membangun dan membawa perubahan bagi desa dan masyarakatnya. Karena muara akhir dari  kewenangan yang diberikan Pemerintah adalah kesejahteraan masyarakat desa.


(Humas Ende/Helen Mei (eln))
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Template Information

 
Support : Aset Website | Aset Template | LPG Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ASET DINKES KABUPATEN ENDE - Ende Lio Sare Pawe
Selamat Datang Di Aset Dinkes