Sejalan dengan prinsip otonomi desa dalam menyikapi berbagai
tuntutan kebutuhan masyarakat, Penjabat Kepala Desa bersama jajarannya serta
mitranya Badan Permusyawaratan Desa harus mengembangkan konsep desa membangun.
Bupati Ende, Ir. Marselinus Y. W. Petu mengatakan ini pada bagian
lain sambutannya pada acara pelantikan Penjabat Kepala Desa Ratewati,
Mukusaki,Magekapa dan penjabat Kepala Desa Nakuramba di Lantai 2 Kantor Bupati,
Jln. Eltari , Jumat (20/7).
Menurut Bupati Marsel Petu dalam mengembangkan konsep desa
membangun maka penjabat desa beserta mitranya harus mengembangkan
prinsip-prinsip pembangunan desa yakni; Jadikan desa sebagai basis penghidupan
dan kehidupan masyarakat secara berkelanjutan, menjadikan pemerintah desa
sebagai lini terdepan yang dekat dengan masyarakat untuk mewujudkan desa
mandiri, dan Jadikan masyarakat desa sebagai aktor utama yang merencanakan,
membiayai dan melaksanakan pembangunan desa,
Disamping itu prinsip pembangunan desa lainnya menurut Bupati
Marsel yang harus dikedepankan penjabat kepala desa adalah
Pemerintah Desa menjadi ujung terdepan penyelenggaraan pelayanan publik bagi
warga desa, Desa harus mempunyai produk ekonomi unggulan yang menjadi
karakternya sebagai penopang kehidupan ekonomi masyarakat, serta desa mempunyai
perencanaan mandiri berdasarkan kearifan lokal dalam pengelolaan tata ruang dan
sumber daya lokal yang ada di desa.
Jelas Bupati Marsel, Lahirnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, telah memberikan suatu penghargaan kepada daerah khususnya Desa untuk dapat mempercepat pembangunan pada tingkat desa. Hal ini juga menunjukan keseriusan pemerintah pusat untuk membangun dari pinggiran dan ini tentunya sejalan dengan visi-misi dirinya bersama Wakil Bupati yaitu Membangun dari Desa dan Kelurahan.
Pada tataran ini jelasnya lagi, Desa diberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mengatur rumah tangganya sendiri dengan anggaran yang sudah diperuntukkan bagi setiap desa. Saat ini tinggal bagaimana para pengelola keuangan desa dapat memanfaatkan seluas-luasnya kewenangan ini untuk membangun dan membawa perubahan bagi desa dan masyarakatnya. Karena muara akhir dari kewenangan yang diberikan Pemerintah adalah kesejahteraan masyarakat desa.
(Humas Ende/Helen Mei (eln))
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !