RATUSAN BARANG KADALUARSA DIMUSNAHKAN - ASET DINKES KABUPATEN ENDE
KITA PASTI BISA :
Home » » RATUSAN BARANG KADALUARSA DIMUSNAHKAN

RATUSAN BARANG KADALUARSA DIMUSNAHKAN

Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Ende memusnahkan Ratusan Barang yang terdiri dari Produk Makanan, Minuman dan juga produk Kecantikan kemasan yang kadaluarsa (expire) Tahun 2017, yang dilakukan di kompleks Kantor Disperindag Kab. Ende, Jalan Patimura, Jumat (31/08/2018).

Kepala Seksi Perlindungan Konsumen dan juga sebagai Tim Pemusnahan Barang Dalam Keadaan Terbungkus, Alfaini Nday, mewakili Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian, yang ditemui disela-sela pemusnahan produk kadaluarsa tersebut mengatakan hal ini dilakukan untuk melindungi masyarakat.

“ini hasil temuan kami dalam inspeksi selama 2 (dua) bulan terakhir di sejumlah toko,kios dan swalayan yang ada di wilayah Kabupaten Ende, dengan tujuan untuk melindungi masyarakat atau konsumen agar tidak mengkonsumsi barang-barang yang sudah kadaluarsa,” kata Alfaini.

Lanjut Alfaini, kami melaksanakan kegiatan pemusnahan produk kadaluarsa ini berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999, tentang Perlindungan Konsumen dan juga kegiatan ini tertuang dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT) Yang Kadaluarsa, Nomor 207/perdagind/PKTN/VIII/2018.

Barang barang yang dimusnahkan adalah susu kaleng, makanan ringan seperti permen, biskuit, snack, minuman dalam kemasan plastik maupun minuman botol dan produk kecantikan, kata Alfaini.

Selain menyita sejumlah makanan dan minuman yang sudah kadaluarsa, pihaknya juga menghimbau kepada pemilik atau penjual agar secara rutin mengecek barang-barang yang dijual sehingga barang yang sudah kadaluarsa segera ditarik agar tidak dibeli oleh para konsumen.

Dan kepada para konsumen, Alfaini mengharapkan untuk menjadi konsumen yang cerdas, dengan selalu mengecek tanggal kadaluarsa barang yang dibeli jika sudah melewati tanggal kadaluarsa agar barang tersebut tidak dibeli dan menyampaikan kepada pemilik atau penjual barang tersebut untuk menarik barang sehingga tidak merugikan pembeli atau konsumen lainnya," tambahnya.


Valentinanong/DiskominfoEnde
Share this article :

0 komentar:

Speak up your mind

Tell us what you're thinking... !

Template Information

 
Support : Aset Website | Aset Template | LPG Template
Proudly powered by Blogger
Copyright © 2011. ASET DINKES KABUPATEN ENDE - Ende Lio Sare Pawe
Selamat Datang Di Aset Dinkes