Laporan Reporter Pos Kupang.Com, Romualdus
Pius
POS-KUPANG.COM|ENDE--Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ir
Abraham Paul Liyanto berharap
tidak ada kepala desa (Kades) di Kabupaten Ende yang masuk penjara karena
gara-gara menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi.
Hal
tersebut dikatakan Paul Liyanto saat memberikan materi pada pelatihan dan
diskusi implementasi UU No 6 tahun 2014 tentang desa dan pembentukan Forkomdes
Wilayah Kabupaten Ende yang diikuti oleh 120 orang kepala desa di Kabupaten
Ende yang berlangsung selama dua hari, Senin (30/7/2018) hingga Selasa
(31/7/2018) di Wisma Emaus, Kota Ende.
Paul
mengatakan bahwa sesuai dengan informasi yang dia dapatkan menyebutkan bahwa
saat ini tercatat ada 900 orang kepala desa seluruh Indonesia yang masuk
penjara karena menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi
Pihaknya
berharap agar tidak ada kepala desa di Kabupaten Ende yang masuk penjara karena
menyalahgunakan dana desa.
Paul
berpesan agar para kepala desa di Kabupaten Ende bisa memenfaatkan keberadaan
dana desa sesuai dengan peruntukannya sehingga dengan demikian tidak terjadi
penyimpangan yang nantinya berujung pada proses hukum.
“Kalau
ada yang mengenakan baju kuning atau merah juga hijau dan putih itu adalah
cirikhas pengurus Parpol namun kalau ada yang mengenakan baju oranye maka itu
adalah tahanan KPK maka dengan demikian kami berharap tidak ada pejabat atau
kepala desa di Ende yang mengenakan baju oranye yang menandakan bahwa yang
bersangkutan menjadi tahanan KPK,”kata Paul.
Paul
mengatakan oleh karena itu pihaknya di DPD akan berusaha membuat regulasi yang
tidak memberatkan para kepala desa dalam hal penggunaan dana desa.
Paul
mengingatkan bahwa dana desa diberikan oleh pemerintah untuk memajukan
infrastruktur yang ada di desa bukan untuk menambah pendapatan dari para kepala
desa.
Paul
berpesan kepada para kepala desa kalau masih bingung dalam penggunaan dana desa
hendaknya selalu berkonsultasi dengan pemerintah di tingkat kabupaten agar
tidak salah dalam menggunakan dana desa.
Paul
menegaskan, jangan mengambil keputusan sendiri yang bisa berakibat fatal bagi
kepala desa bersangkutan karena bisa saja berujung pada proses hukum.
“Mungkin
karena keterbatasan informasi maka ada kepala desa yang salah menggunakan dana
desa padahal yang bersangkutan tidak ada niat untuk menyalahgunakan namun
karena salah dalam penggunaan maka yang bersangkutan terpaksa berusan dengan
hukum,” ujarnya.(*)
Penulis: Romualdus Pius
Editor: Rosalina Woso
0 komentar:
Speak up your mind
Tell us what you're thinking... !